PengadilanAgama Kota Makassar) Oleh: ANDI ACO AGUS HARIYANI Mahasiswa Jurusan PPKn FIS Universitas Negeri Makassar ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Kendala dalam penanganan kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Makassar, 2) Dampak perceraian terhadap anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Kota Makassar.
BilaPenggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). 3: Gugatan tersebut memuat : ---
KewenanganPeradilan Agama dalam mengadili Gugatan perceraian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 2 mengatakan "Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang- undang ini", dan Pasal 49 berbunyi " Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
REPLIKPENGGUGAT ATAS JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA NO. XXX/PDT.G/2015/PN.KK Kepada Yth., Majelis Hakim Perkara No.XXX/PDT.G/2015/PN,KK di- Kota Kita Dengan hormat, Berkenaan dengan surat Tangkisan dan Jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat dalam perkara ini, maka perkenankan kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menanggapinya sebagai berikut:
Pimpinan& Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Terut Berduka Sedalam dalamnya atas Wafatnya, H. TOONA Pada Hari Jum'at tanggal 27 Mei 2022. (Ayahanda dari Bapak Samsir Toona, S.H.I Sekretaris Pengaidlan Agama Batam), Semoga almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah.
Tergugat(dalam Pengadilan Agama) adalah seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama. Yang Ketujuh, Pemohon. Pemohon adalah seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama. Yang Kedelapan, Termohon. Termohon adalah seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya. Yang
Misalnyaseorang ayah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama untuk anaknya, yang menggugat suami dengan tuntutan agar Pengadilan Agama menceraikan anaknya dengan suaminya. Jadi bukan anaknya sendiri yang mengajukan gugatan oleh karena itu gugatan seperti ini tidak dapat diterima.
Tentubanyak yang bertanya baik itu Advokat maupun masyarakat pada umumnya, bagaimana format gugatan/permohonan Perceraian yang mudah dan bisa di terima di Pengadilan Agama, dalam membuat sebuah gugatan/permohonan harus memuat dengan jelas beberapa hal yaitu tanggal di buat, tempat/pengadilan yang dituju, perihal, pembuka, identitas Penggugat/pemohon, identitas Tergugat/termohon, Posita (dalil-dalil), Petitum (bagian yang diminta) dan penutup. sistematika inilah yang harus diikuti agar mudah
DaftarPerkara Perceraian. Pastikan dulu bahwa kita sudah MENDAFTARKAN PERKARA PERCERAIANNYA KE PENGADILAN AGAMA. Jika belum, silahkan daftar saja dulu. Nanti setelah daftar, akan mendapatkan surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama tersebut yang berisi jadwal sidangnya agan sista (Hari, Tanggal Beserta Jam dan Nomor Perkara).
1 Peradilan Tinggi Agama. Contoh peradilan agama yang pertama tidak lain adalah peradilan tinggi agama. Adapun yang dimaksudkan disini adalah peradilan agama Islam seperti yang telah diatur dalam UU no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam proses pelaksanaan hukum, peradilan agama merupakan bagian dari pelaksana kehakiman untuk rakyat
aLcBi.